Petugas Desa Grobogan Laksanakan Pemilahan SPPT PBB-P2 Tahun 2026

  • Feb 05, 2026
  • Taufur Rohman

 

Grobogan – Pemerintah Desa Grobogan melaksanakan kegiatan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan pendistribusian kepada wajib pajak di wilayah Desa Grobogan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas desa dengan tujuan untuk memastikan SPPT PBB-P2 tersusun rapi sesuai wilayah, dusun, dan nama wajib pajak, sehingga proses pendistribusian kepada masyarakat dapat berjalan dengan tertib, cepat, dan tepat sasaran.

Pemilahan SPPT PBB-P2 ini juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Grobogan dalam meningkatkan tertib administrasi perpajakan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan tertatanya SPPT, diharapkan masyarakat dapat menerima informasi pajak dengan lebih jelas dan tepat waktu.

Pemerintah Desa Grobogan mengimbau kepada seluruh warga untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 setelah menerima SPPT, guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Desa Grobogan.

Melalui kegiatan ini, Pemdes Grobogan berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.