Penyampaian Pertanggungjawaban LPPDes dan LRA Desa Grobogan Tahun Anggaran 2025

  • Feb 04, 2026
  • Taufur Rohman

Lumajang – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Kab. Lumajang) menggelar kegiatan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 12 desa se-Kecamatan Kedungjajang, salah satunya Desa Grobogan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Lumajang dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Desa Grobogan dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Desa Grobogan, Putra Mangatas Simanjuntak, A. Md.Li, yang hadir secara langsung dalam rangka mengikuti proses penyampaian dan verifikasi laporan.

Melalui kegiatan ini, DPMD Kabupaten Lumajang memberikan arahan serta pendampingan teknis terkait penyusunan dan penyampaian LPPDes dan LRA, agar laporan yang disampaikan oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Desa Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa selama Tahun Anggaran 2025.

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan Desa Grobogan dapat semakin optimal dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pemerintahan desa serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Desa Grobogan.