Pemdes Fasilitasi Pengukuran Tanah Warga Demi Kepastian Hukum

  • Jan 28, 2026
  • Taufur Rohman

Grobogan, 28/01/2026 – Pemerintah Desa Grobogan, Kecamatan Kedungjajang, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui fasilitasi pengukuran tanah milik warga sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kegiatan pengukuran tanah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan warga yang akan mengurus legalitas pertanahan, baik untuk pembuatan akta tanah, sertifikat, maupun administrasi pertanahan lainnya. Proses pengukuran dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, pemohon, serta pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Desa Grobogan menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, sekaligus untuk meminimalisir potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.

“Melalui pengukuran tanah yang jelas dan sesuai prosedur, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman,” ujarnya.

Pemerintah Desa Grobogan juga mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki dokumen pertanahan yang lengkap agar segera mengurusnya melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pemdes siap mendampingi dan memfasilitasi proses tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tertib administrasi pertanahan di Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang dapat terwujud, sekaligus mendukung terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam memiliki dan mengelola aset tanahnya.