Pemahaman Regulasi Desa: Sosialisasi PMK No. 7 Tahun 2017 dan Permendes No. 16 Tahun 2016
- Mar 31, 2026
- Taufur Rohman
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi terkait PMK No. 7 Tahun 2017 dan Permendesa No. 16 Tahun 2016 oleh Tenaga Pendamping Dana Desa (DD).
Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris desa, kaur perencanaan dan kasi kesejahteraan. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aturan pengelolaan Dana Desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Tenaga Pendamping Desa menjelaskan bahwa PMK No. 7 Tahun 2017 mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk mekanisme penyaluran dan penggunaan Dana Desa. Sementara itu, Permendesa No. 16 Tahun 2016 menekankan pada arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa yang harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan, terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas berbagai kendala dan implementasi di lapangan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat memahami dan menerapkan regulasi secara tepat, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah desa menyampaikan apresiasi kepada Tenaga Pendamping Dana Desa yang telah memberikan pendampingan dan edukasi, serta berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.