Pelaksanaan WFH di KUA Kecamatan Kedungjajang Tetap Jaga Kualitas Pelayanan Publik

  • Apr 09, 2026
  • Taufur Rohman

Kedungjajang – Pelaksanaan Work From Home (WFH) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungjajang pada hari Jum’at tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara.

Pada hari Jum’at, seluruh pegawai KUA Kecamatan Kedungjajang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun tidak berada di kantor, pelayanan tetap dapat diakses melalui media komunikasi yang telah disediakan.

Kepala KUA Kecamatan Kedungjajang, Nurhadi, S.Ag, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH ini merupakan bentuk penyesuaian sistem kerja yang tetap mengutamakan pelayanan publik.

“Pelaksanaan WFH ini tidak mengurangi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami tetap siap melayani melalui berbagai sarana komunikasi yang ada,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan di KUA Kecamatan Kedungjajang tetap berjalan optimal, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan, meskipun dilakukan dari rumah.

Pemerintah terus berupaya menghadirkan pelayanan yang adaptif, efektif, dan efisien demi memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah dinamika yang ada.