Evaluasi Ranperdes Perubahan APBDes 2026, Upaya Pemdes Grobogan Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Transparan

  • Mar 16, 2026
  • Taufur Rohman

Pemerintah Desa Grobogan mengikuti kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026 bertempat di Kantor Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Grobogan diwakili oleh Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan. Evaluasi ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan perubahan APBDes agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan perubahan APBDes telah disusun secara tepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, evaluasi juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah desa dengan pihak kecamatan dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Desa Grobogan dapat semakin meningkatkan tata kelola keuangan desa yang baik, transparan, serta berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.

Dengan adanya evaluasi Ranperdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Grobogan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembangunan desa secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa Grobogan.